Jadi, Sebenarnya Untuk Siapakah Hukum Gerangan

Hukum, mungkin kata itu sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Dalam konstitusi Negara kita yakni UUD, kita sudah mengetahui bahwa Negara kita Indonesia adalah Negara hukum. Dalam Undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 tertulis bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Di  dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) secara tegas menjunjung tinggi asas persamaan di depan hukum. Hal ini mencerminkan bahwa hukum tersebut berlaku untuk siapapun dan mengikat semua kalangan tanpa adanya diskriminasi hukum itu sendiri.
Tetapi berdasarkan fakta yang ada, hukum yang seharusnya mengikat semua orang tersebut nyatanya tidak menyentuh kalangan ‘atas’. Hal ini memunculkan suatu mindset tentang hukum yakni “hukum yang tajam kebawah dan tumpul di atas”. Kita bisa lihat di berbagai media yang menayangkan berbagai ketimpangan hukum. Mulai dari nenek yang mencuri sendal, pemuda yang memotong bambu tetangga, atau kasus lainnya. Mereka dijerat hukuman yang mungkin terlalu ‘besar’ untuk sesuatu yang mereka lakukan. Bukan saya membela mereka mencuri. Tetapi faktanya para pelaku koruptor yang mencuri bermiliar-miliar uang rakyat hanya dijerat dengan hukuman yang relatif ringan. Belum lagi hukuman ringan yang diberikan kepada para koruptor itu terkesan ‘dibuat-buat’. Semestinya, para koruptor tersebut dihukum seberat-beratnya agar mereka jera. Ini membuat seolah-olah hukum di Negara ini hanya bernilai semantik belaka, yakni hanya sekedar formalitas untuk menyembunyikan kekuasaan politik.
Dari fakta yang ada di atas, hal ini berbanding terbalik dengan konstitusi Negara yang seharusnya mencegah dari kecenderungan adanya penyalahgunaan hukum dari penguasa. Pelaksanaan carut marutnya konstitusi di negeri ini harus segera di selesaikan. Sebaiknya, semua pihak baik penguasa maupun masyarakat ikut andil dalam memperbaiki carut marutnya pelaksanaan konstitusi di negeri ini. Karena pada dasarnya, carut marutnya pelaksanaan konstisusi di negeri ini sebenarnya juga berasal dari masyarakat itu sendiri, tidak hanya penguasa. Masyarakat juga banyak yang melanggar hukum karena alasan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Hal ini menimbulkan kebrutalan rakyat dan menjadikan mereka ‘mudah’ melakukan tindakan yang melanggar hukum itu sendiri.
Terlepas dari semua permasalahan di atas, saya berharap kedepannya, pelaksanaan konstitusi di Negara ini khususnya di bidang hukum semakin baik dan tidak lagi tumpul ke atas, tetapi meruncing di semua sisi.

Bandung, 2 Januari 2013

0 komentar:

Posting Komentar